OSHA Indonesia menyerukan pencegahan kanker di tempat kerja untuk melindungi pekerja, mendesak penegakan pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja, serta memastikan kompensasi yang adil bagi pekerja yang terkena kanker akibat paparan berbahaya.
Menyambut Hari Kanker Sedunia pada 4 Februari, Institut Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (IOHSAD) menegaskan pentingnya perlindungan pekerja dari kanker akibat paparan berbahaya di tempat kerja. IOHSAD menyerukan peningkatan skrining kanker, langkah pencegahan yang lebih kuat, dan kompensasi yang tepat waktu bagi pekerja yang terkena kanker karena kondisi kerja yang tidak aman.
Pada 2023, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran No. 20-2023 yang menetapkan pedoman pencegahan dan pengendalian kanker di sektor swasta. Meskipun pedoman ini mengarahkan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah skrining dan pencegahan kanker, IOHSAD mengingatkan bahwa tanpa mekanisme penegakan yang jelas dan sanksi tegas, efektivitasnya diragukan.
Direktur Eksekutif IOHSAD, Nadia de Leon, menekankan bahwa hanya dengan adanya pedoman tanpa adanya sanksi tidaklah cukup. “Skrining kanker dan pencegahan dini di tempat kerja sangat penting,” kata De Leon. “Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan menerapkan program pencegahan kanker yang kuat dan menegakkan sanksi bagi yang tidak mematuhi.”
IOHSAD juga menyerukan kompensasi yang adil dan tepat waktu bagi pekerja yang terkena kanker akibat pajanan di tempat kerja. Beberapa jenis kanker terkait pekerjaan, seperti kanker paru-paru dan mesothelioma, sudah tercakup dalam daftar kompensasi Komisi Kompensasi Pekerja. Namun, masih banyak pekerja yang menghadapi kendala dalam memperoleh kompensasi.
Di tingkat global, terdapat 2,78 juta kematian terkait pekerjaan setiap tahun, dengan 2,4 juta diantaranya disebabkan oleh penyakit terkait pekerjaan. Sekitar 32 persen kasus tersebut berasal dari kanker terkait pekerjaan, menjadikannya salah satu penyebab utama kematian di tempat kerja. “Pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang bebas dari kanker dan lingkungan kerja yang aman,” kata De Leon.
Kanker terkait pekerjaan menjadi perhatian global yang semakin mendesak. Pada Hari Kanker Sedunia, pentingnya tindakan pencegahan dan perlindungan bagi pekerja dari paparan berbahaya menjadi sorotan utama. Terhadap konteks ini, keberadaan pedoman pemerintah serta komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja adalah vital untuk mencegah kanker serta menanggung tanggung jawab terhadap pekerja yang terkena dampak.
Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama untuk menjamin keselamatan pekerja dari paparan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker. Penerapan program pencegahan kanker yang efektif dan komprehensif, disertai dengan sanksi bagi pelanggar, adalah langkah krusial. Kompensasi yang adil harus diberikan kepada pekerja yang terkena, guna memastikan hak dan kesehatan pekerja terjamin.
Sumber Asli: tribune.net.ph