Undang-Undang Baru untuk Cakupan Pemeriksaan Kanker Payudara

Undang-Undang House Bill 297 mengusulkan agar asuransi menanggung pemeriksaan kanker payudara dengan tujuan menutup celah cakupan bagi pasien. Didukung bipartisan, undang-undang ini menguntungkan kelompok berisiko tinggi dan diharapkan akan membantu mengurangi biaya bagi pasien. Saat ini, undang-undang masih harus melewati beberapa komite sebelum pemungutan suara di DPR.

Undang-undang yang diusulkan di DPR negara bagian bertujuan untuk menutup celah dalam cakupan asuransi kesehatan untuk pemeriksaan kanker payudara yang menyelamatkan jiwa. House Bill 297 telah disetujui secara bulat oleh Komite Kesehatan DPR. Dengan dukungan bipartisan, undang-undang ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk mencakup pemeriksaan diagnostik, penyaringan, dan pemeriksaan tambahan untuk kanker payudara sama seperti mamografi.

Rep. Mary Belk, D-Mecklenburg, yang merupakan penyintas kanker payudara, adalah sponsor utama undang-undang ini. “Undang-Undang Paritas Citra Pencegahan Kanker Payudara ditujukan untuk membantu tiga kelompok spesifik agar dapat membayar tes yang diperlukan secara medis,” ujar Belk. Kelompok tersebut terdiri dari penyintas kanker payudara, pasien dengan risiko genetik tinggi, dan pasien yang menemukan kelainan payudara saat pemeriksaan rutin.

Wanita dengan jaringan payudara padat memiliki risiko lebih tinggi untuk didiagnosis pada tahap yang lebih lanjut. Pasien yang dirujuk untuk tes tambahan seringkali harus membayar sendiri, dengan biaya yang bisa mencapai lebih dari $1,000. Rep. Becky Carney, D-Mecklenburg, mengungkapkan pentingnya akses ini berdasarkan pengalaman pribadinya menghadapi kanker payudara.

Carney mengatakan bahwa hasil diagnosanya bisa saja “jauh lebih buruk” jika dia tidak mampu membayar pemeriksaan tambahan. Selain itu, Kara Hume, yang didiagnosis kanker payudara pada usia 42 tahun, harus menganggarkan lebih dari $1,000 setiap tahun untuk pemeriksaan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi. Hume berharap bahwa hasil pemungutan suara di Komite Kesehatan DPR memberikan harapan untuk perubahan.

Hume menjelaskan bahwa legislasi ini berpotensi menghemat uang pajak, karena lebih murah memberikan pencitraan diagnostik secara rutin daripada menanggung biaya perawatan bagi mereka yang tidak mampu. Dr. Jennifer Plichta dari Klinik Penilaian Risiko Kanker Payudara Duke menambahkan bahwa banyak pasien kesulitan membayar biaya pemeriksaan yang sangat sensitif ini. Undang-undang ini masih harus melalui beberapa komite lagi di DPR sebelum bisa dilanjutkan ke Senat, dengan pemungutan suara dijadwalkan akhir bulan ini.

House Bill 297 berupaya untuk memberikan cakupan asuransi untuk pemeriksaan kanker payudara yang penting. Undang-undang ini mendapatkan dukungan bipartisan dan mencakup kelompok-kelompok dengan risiko tinggi, serta diharapkan dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung pasien. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum menjadi hukum, tetapi ada harapan akan perubahan positif di bidang kesehatan ini.

Sumber Asli: www.wral.com

About Aisha Tariq

Aisha Tariq is an accomplished journalist with expertise spanning political reporting and feature writing. Her travels across turbulent regions have equipped her with a nuanced perspective on global affairs. Over the past 12 years, Aisha has contributed to various renowned publications, bringing to light the voices of those often marginalized in traditional media. Her eloquent prose and insightful commentaries have garnered her both reader trust and critical acclaim.

View all posts by Aisha Tariq →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *