Lebih dari 1,2 juta wanita di EU didiagnosis kanker setiap tahun, dengan 12 juta wanita hidup dengan kanker saat ini. European Cancer Organisation mengadvokasi lima hak kanker wanita penting, perlu diterapkan dalam kebijakan kesetaraan gender Uni Eropa mendatang. Acara di Parlemen Eropa pada 6 Maret 2024 menyoroti urgensi masalah ini.
Setiap tahun, lebih dari 1,2 juta wanita di Uni Eropa didiagnosis kanker, dengan sekitar 600,000 di antaranya meninggal akibat penyakit ini. Kanker menghadirkan berbagai tantangan, baik dalam kesehatan maupun aspek lain. Wanita mengalami kanker tidak hanya sebagai pasien, tetapi juga sebagai warga yang berpartisipasi dalam kegiatan skrining. Selain itu, para profesional kesehatan wanita menghadapi tantangan yang seringkali kurang diakui.
Diperkirakan terdapat 12 juta wanita di Eropa yang hidup dengan kanker. Jika dihitung penata layanan, anggota keluarga, dan profesional terkait, kebutuhan untuk intervensi kebijakan yang kuat semakin jelas. Pada 6 Maret, European Cancer Organisation (ECO) menggelar acara di Parlemen Eropa bersama MEP Romana Jerković untuk merayakan Hari Hak Perempuan, mendiskusikan perlunya penguatan hak kanker wanita dalam Strategi Kesetaraan Gender EU mendatang.
ECO mengusulkan lima hak kanker wanita penting yang perlu dijadikan prinsip dalam pengambilan kebijakan: 1) Hak untuk Akses Vaksinasi HPV, 2) Hak untuk Akses Skrining, 3) Hak untuk Akses Perawatan Kesuburan, 4) Hak untuk Pengakuan Hak Perawat, 5) Hak untuk Perlakuan Adil dan Setara di Tenaga Kerja Onkologi. ECO berkomitmen untuk melanjutkan advokasi hak ini sepanjang tahun, menanggapi ketidaksetaraan dalam perawatan kanker.
Advokasi hak kanker wanita menjadi sangat penting mengingat banyaknya wanita yang terkena dampak kanker. Empat hak utama yang perlu diprioritaskan adalah akses vaksinasi, skrining, perawatan kesuburan, pengakuan hak perawat, dan perlakuan adil di tenaga kerja onkologi. Tindakan nyata dalam kebijakan diperlukan untuk mengatasi ketidaksetaraan ini dan meningkatkan kualitas hidup wanita yang terpengaruh.
Sumber Asli: epha.org