Tingkat skrining kanker paru meningkat setelah pembaruan pedoman USPSTF 2021, yang memperluas kriteria kelayakan. Data menunjukkan peningkatan dari 15,4% menjadi 47,1% pasca perubahan, dengan harapan untuk lebih memfokuskan upaya di populasi yang kurang terlayani dan daerah pedesaan.
Penelitian menunjukkan bahwa tingkat skrining kanker paru meningkat setelah pembaruan pedoman USPSTF pada tahun 2021. Pembaruan ini memperluas kriteria kelayakan untuk mencakup individu berusia 50 hingga 80 tahun dengan riwayat merokok 20 tahun atau lebih. Data dari 2019 hingga 2023 menunjukkan bahwa hanya 15,4% dari partisipan yang disaring sebelum perubahan, dibandingkan dengan 47,1% setelahnya, mencatat rasio odds yang disesuaikan sebesar 4,66.
Riset menemukan bahwa kurangnya asuransi kesehatan, tinggal di daerah pedesaan, dan tidak memiliki dokter mengurangi peluang untuk melakukan skrining. Meskipun tidak ada perbedaan signifikan berdasarkan jenis kelamin, ras, etnis, pendapatan, dan tingkat pendidikan, kurangnya skrining lebih terlihat di daerah pedesaan setelah pembaruan pedoman. Partisipan di daerah pedesaan menunjukkan penurunan signifikan dalam tingkat skrining.
Hasil ini menyoroti pentingnya intervensi yang ditargetkan untuk mengatasi hambatan struktural di populasi pedesaan dan yang kurang terlayani. Satu penulis mengungkapkan hubungan dengan industri biofarmasi.
Pembaruan pedoman USPSTF pada tahun 2021 meningkatkan tingkat skrining kanker paru secara signifikan, terutama di kelompok usia yang ditetapkan. Namun, terdapat tantangan bagi populasi di daerah pedesaan dan yang kurang terlayani, yang menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut untuk meningkatkan akses. Penelitian ini mendorong intervensi yang lebih baik dalam menghadapi hambatan struktural yang ada.
Sumber Asli: www.physiciansweekly.com