Advokasi Perawatan Kanker Desak Perubahan Aturan Biaya Asuransi

Advokasi perawatan kanker di Missouri menyerukan perubahan pada aturan biaya asuransi. 75 orang bertemu legislator untuk mendukung RUU yang memperhitungkan bantuan biaya obat dalam maksimum biaya pribadi. Emily Kalmer dari American Cancer Society mengungkapkan bahwa biaya tambahan seringkali tidak dihitung, merugikan pasien.

Advokasi perawatan kanker berkumpul di gedung negara bagian Missouri untuk mendesak perubahan aturan biaya asuransi. Lebih dari 75 orang berdiskusi dengan legislator mengenai isu-isu yang mempengaruhi pasien kanker. Tahun ini, dua RUU diharapkan dapat memastikan bantuan biaya obat yang diterima pasien dihitung dalam maksimum biaya pribadi mereka.

Emily Kalmer, Direktur Hubungan Pemerintah American Cancer Society, mengungkapkan bahwa pasien kanker sering membutuhkan obat spesialis yang mahal dan perlu bantuan untuk membayarnya. “Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan asuransi tidak mengizinkan biaya tambahan ini dihitung dalam biaya pribadi, sehingga pasien tidak mendapatkan nilai penuh dari bantuan mereka,” kata Kalmer. RUU SB 45 kini dijadwalkan untuk dipertimbangkan oleh Senat.

Advokasi di Missouri menekankan pentingnya biaya perawatan kanker yang lebih terjangkau. Dengan kedua RUU ini, pasien bisa mendapatkan manfaat dari bantuan biaya obat yang dihitung dalam biaya pribadi mereka. Hal ini sangat penting mengingat tingginya biaya obat spesialis yang diperlukan oleh banyak pasien kanker.

Sumber Asli: www.kbia.org

About Aisha Tariq

Aisha Tariq is an accomplished journalist with expertise spanning political reporting and feature writing. Her travels across turbulent regions have equipped her with a nuanced perspective on global affairs. Over the past 12 years, Aisha has contributed to various renowned publications, bringing to light the voices of those often marginalized in traditional media. Her eloquent prose and insightful commentaries have garnered her both reader trust and critical acclaim.

View all posts by Aisha Tariq →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *