Pemadam Kebakaran Maine Hadapi Tantangan Berat dalam Perjuangan Kompensasi Pekerja

Maine memiliki undang-undang yang dimaksudkan untuk membantu pemadam kebakaran dengan kanker mendapatkan kompensasi pekerja. Namun, hingga saat ini, hanya 35% dari klaim yang dibayar. Banyak pemadam kebakaran menghadapi penolakan klaim, meski telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

AUGUSTA, Maine — Di Maine, terdapat undang-undang tentang kanker yang seharusnya membantu pemadam kebakaran mendapatkan kompensasi pekerja, tetapi banyak dari mereka justru menghadapi tantangan berat. Berdasarkan data yang diperoleh lewat Freedom of Access Act, hanya 35% klaim yang berhasil dibayar sejak undang-undang itu berlaku. Undang-undang itu mencakup 11 jenis kanker yang dianggap sebagai risiko lebih tinggi bagi pemadam kebakaran, dan pasangan yang didukung dengan minimal lima tahun pengalaman kerja.

Berikut adalah jenis kanker yang tercakup dalam undang-undang tersebut:
– Kanker ginjal
– Limfoma non-Hodgkin
– Kanker kolon
– Leukemia
– Kanker otak
– Kanker kandung kemih
– Mioma multipel
– Kanker prostat
– Kanker testis
– Kanker payudara
– Kanker ginekologi

“Tampaknya seperti undang-undang yang menyenangkan, judulnya bagus,” ujar Gerry Pineau, seorang pemadam kebakaran. Sejak undang-undang ini diberlakukan pada 2009, hampir semua (98%) klaim kompensasi akhir yang diajukan oleh pemadam kebakaran dengan kanker ditolak.

Max Newman, seorang pemadam kebakaran di Scarborough, mengatakan, “Saya harap penggubal undang-undang mempertimbangkan dampak dari keputusan mereka.” Dia didiagnosis dengan kanker tiroid setelah melakukan pemantauan kesehatan. Ketika ia mengajukan klaim, pengalamannya justru mengarah pada penolakan cepat.

“Itu pekerjaan yang saya cintai. Saya ingin melakukannya selama mungkin. Tapi jika saya mengalami komplikasi lain yang tidak tercover, beban ini akan sangat berat pada keluarga saya,” kata Newman. Tanpa dukungan kompensasi, Newman terpaksa menyimpan cuti untuk perawatan medis dan melewatkan waktu penting bersama istri dan dua anak bayinya.

Menurut Dewan Kompensasi Pekerja Negara, klaim Newman ditolak karena kanker tiroid tidak tercakup dalam undang-undang tersebut. Meski ada penelitian menunjukkan pemadam kebakaran sering terkena kanker tiroid, Newman tetap harus berjuang mempertahankan klaimnya setelah ia selesai menjalani perawatan.

Pineau yang juga mengalami penolakan serupa menyatakan bahwa dia ditolak hanya berdasarkan kekurangan teknis. Dia menderita kanker rektum, sementara undang-undang hanya mencakup kanker kolorektal. Lama kelamaan, dia terus berjuang dengan klaimnya sejak didiagnosis akhir 2022. Dia sudah kehilangan setahun waktu kerja untuk menjalani operasi dan kemoterapi.

“Mereka membuat proses ini berlarut-larut agar Anda menyerah,” kata Pineau. Sejak awal 2023, sekitar 35% pemadam kebakaran yang mengajukan klaim kanker menerima bentuk pembayaran dari kompensasi pekerja. Beberapa klaim masih dalam proses banding, sementara yang lain ditutup tanpa pembayaran sama sekali.

Maine memiliki undang-undang kanker yang seharusnya melindungi pemadam kebakaran, tapi kenyataannya, hanya 35% klaim berhasil dibayar. Banyak pemadam kebakaran seperti Max Newman dan Gerry Pineau berjuang dengan penolakan klaim, dan mereka menghadapi tantangan yang signifikan. Pemberlakuan undang-undang ini tidak memberikan perlindungan yang diharapkan, meninggalkan banyak pemadam kebakaran dalam kesulitan. Kegagalan sistem untuk mendukung mereka yang melayani masyarakat harus diperbaiki agar keadilan dapat tercapai.

Sumber Asli: www.wmtw.com

About Aisha Tariq

Aisha Tariq is an accomplished journalist with expertise spanning political reporting and feature writing. Her travels across turbulent regions have equipped her with a nuanced perspective on global affairs. Over the past 12 years, Aisha has contributed to various renowned publications, bringing to light the voices of those often marginalized in traditional media. Her eloquent prose and insightful commentaries have garnered her both reader trust and critical acclaim.

View all posts by Aisha Tariq →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *