Washington State mengusulkan larangan terhadap 28 bahan kimia berbahaya dalam kosmetik yang mengandung formaldehid. Ini bertujuan mengurangi risiko kesehatan terkait penggunaan produk kecantikan, termasuk kanker. Pengusulan ini berada di bawah Undang-Undang Kosmetik Bebas Beracun, dan masyarakat diminta untuk memberikan masukan.
Departemen Ekologi Negara Bagian Washington mengusulkan larangan terhadap 28 bahan kimia pelepas formaldehid dalam kosmetik yang telah terkait dengan kanker. Bahan kimia ini umum ditemukan dalam produk seperti cat kuku, lem bulu mata, sampo, dan gel rambut. Formaldehid telah diketahui menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi otak serta menyebabkan reaksi alergi. Usulan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Kosmetik Bebas Beracun yang sudah ada di Washington.
Pengusulan larangan terhadap bahan kimia dalam kosmetik ini bertujuan melindungi konsumen dari bahaya kesehatan, terutama wanita, orang kulit berwarna, dan pekerja kosmetik yang sering terpapar bahan berbahaya ini. Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kanker dan masalah kesehatan lain akibat penggunaan kosmetik.
Departemen Ekologi mengajak masyarakat untuk memberikan masukan mengenai usulan larangan ini. Masa tanggapan publik dibuka dari 6 Februari hingga 11 April, dengan pengumuman mendatang akan dilakukan melalui sidang umum online pada 31 Maret dan 1 April.
Sumber Asli: www.khq.com